Kegiatan Menyimpang Diduga Pidana Harus Diproses Hukum

Kegiatan Menyimpang Diduga Pidana Harus Diproses Hukum

BUNTOK, MK - DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Persidangan ll terkait menyampaikan laporan  keterangan Ketua panitia Khusus (Pansus) rekomendasi DPRD Barsel di ruang sidang paripurna DPRD Barsel, Senin (24/5/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel, Ir HM Farid Yusran didampingi Wakil Ketua l DPRD Barsel, H Moch Yusuf dan Wakil Ketua ll DPRD Barsel, Hj Enung Irawati dan dihadiri oleh Wakil Bupati Barsel, serta jajarannya.

Farid mengatakan, Rapat Paripurna DPRD Barsel ini dalam rangka membacakan menyerahkan hasil Pansus ke Bupati Barsel berupa rekomendasi.

"Isi rekomendasi intinya ada 3, pertama adalah kita memberikan apresiasi penghargaan terhadap kegiatan-kegiatan yang dikerjakan dengan baik dan benar. Kedua, terkait pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan standar prosedur atau tidak sesuai ketentuan kita minta dilaksanakan audit oleh BPK, dan yang tiga terhadap kegiatan-kegiatan menyimpang yang diduga pidana kita diproses demi hukum," tegas Ketua DPRD Barsel ini kepada awak media.

Ditanya terkait rekomendasi, Farid menjelaskan, misalnya yang di RSUD terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terbuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa teryata tidak dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.

"Hingga menimbulkan bermacam hal yang tidak kita inginkan. Misalnya rumah sakit tidak ada persedian obat dan menjadi langka di rumah sakit dan kita minta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkasnya.[deni]



Lebih baru Lebih lama