Dinsos Kapuas Tegaskan Larangan Jual Bansos, Pelanggar Terancam Dicoret dari Daftar Penerima!

Dinsos Kapuas Tegaskan Larangan Jual Bansos, Pelanggar Terancam Dicoret dari Daftar Penerima!

CONTOH kemasan bantuan pangan Bantuan Sosial dari pemerintah.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas menegaskan larangan keras kepada seluruh penerima bantuan pangan agar tidak memperjualbelikan beras bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya temuan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial oleh oknum masyarakat yang menjual beras bantuan di media sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, SH, M.Hum  menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut, dan menyatakan bahwa tindakan menjual bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu sangat bertentangan dengan semangat dan tujuan program bantuan sosial.

"Saya dengan ini menegur keras oknum masyarakat yang menyalahgunakan bantuan pemerintah sebagai barang yang diperjualbelikan, apalagi di media sosial yang jelas-jelas bertentangan dengan tujuan dari diberikannya bantuan tersebut, apapun alasannya," tegasnya, Jumat (18/7/2025) 

Dinas Sosial akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran identitas penerima bantuan yang terlibat. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka nama yang bersangkutan akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Pihak-pihak lain yang turut memperjualbelikan beras bantuan juga tidak akan luput dari tindakan tegas.

Sebagaimana diketahui, program bantuan pangan beras merupakan bagian dari kebijakan penebalan bantuan sosial yang diputuskan dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Republik Indonesia pada 2 Juni 2025. Badan Pangan Nasional kemudian menugaskan Perum BULOG untuk menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat.

Bantuan tersebut disalurkan kepada 18.277.083 penerima yang datanya bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, dengan alokasi 10 kilogram beras per penerima per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, yang penyalurannya dilakukan sekaligus.

Di Kabupaten Kapuas, total 17.051 Penerima Bantuan Pangan (PBP) tercatat akan menerima bantuan tersebut, dengan total kuantum penyaluran mencapai 341.020 kilogram beras.

Kementerian Sosial juga telah menugaskan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.

Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, dalam kegiatan launching penyaluran bantuan beras beberapa waktu lalu, menginstruksikan Dinas Sosial untuk memastikan keakuratan data penerima bantuan. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut harus disalurkan secara tepat sasaran dan meminta adanya evaluasi berkelanjutan terhadap daftar penerima.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada TKSK apabila terdapat penerima bansos yang dinilai tidak layak atau sudah mampu. Laporan tersebut akan menjadi dasar koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam pengusulan penerima bansos melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga integritas dan tujuan mulia dari program bantuan sosial, sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama