BARBUK narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas dari salah satu terlapor.| foto : dokhmsreskps
KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mencatatkan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi terpisah pada Kamis (17/7/2025) sore, masing-masing diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir jalan Desa Sei Jangkit. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (28), warga setempat.
"Dari tangan R, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, satu lembar aluminium foil, satu unit handphone merek VIVO V15 warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau bernomor polisi KH 6471 UC berikut kunci kontaknya," terang AKP Hengky.
Usai diamankan, petugas melakukan interogasi singkat terhadap R. Dari pengakuannya, diketahui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M (36) alias Ulis, yang berdomisili di Handel Taram, Desa Sei Jangkit.
Tak menunggu lama, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah M sekitar pukul 17.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 0,49 gram, satu buah timbangan digital warna hitam merek Mini Digital Socket Scale, serta satu unit handphone merek VIVO Y29 warna putih.
“Tersangka M diduga kuat sebagai pihak yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika kepada R, sebagaimana pengakuan yang bersangkutan,” tambah AKP Hengky.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.[zulkifli]
Tags
Peristiwa