Tamban Catur Rakor bersama Pemdes dan Tokoh Agama

Tamban Catur Rakor bersama Pemdes dan Tokoh Agama

KUALA KAPUAS, MK - Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi kali ini masih dalam suasana pandemi, kekhusukan dan ketertiban pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini diharapkan berjalan dengan baik dan lancar namun tetap seiring dengan semangat upaya pencegahan Virus Corona.

Guna menyamakan persepsi terkait hal itu Pemerintah Kecamatan (Pemkec) Tamban Catur, Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi (Rakor)  dengan Pemerintah Desa (Pemdes)  dan tokoh agama setempat terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi, Rakor digelar di Aula Kantor Kecamatan Tamban Catur.

Camat Tamban Catur Rustamaji, kepada media ini, Rabu (14/4/2021) menyampaikan, dalam Rakor turut dihadiri 
unsur Tripika, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Desa se Kecamatan Tamban Catur, Ketua MUI Kecamatan, Ketua PKK kecamatan dan desa, Ketua Masjid dan Mushala, juga tokoh masyarakat Tamban Catur lainnya.

"Rakor tersebut dengan tujuan untuk mensosialisasikan dan mendiskusikan bersama tentang kegiatan keagamaan, terutama pada bulan Ramadhan 1442 H dimasa pendemi Covid-19," kata Rustam Aji.

Lanjut Camat, pihaknyapun mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam penanganan Covid-19 khususnya di wilayah Tamban Catur.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian dalam menjalankan ibadah, terutama pada bulan Ramadhan tahun ini,” ujarnya 

Dirinya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sampai karena ambisi dan fanatisme yang tidak tepat, justru menjadikan masyarakat itu sendiri sebagai pelanggar protap Covid-19.

Dikatakannya, rekomendasi yang diperoleh dalam Rakor tersebut yakni Ibadah shalat jamaah baik di masjid dan mushola, tetap dilaksanakan dengan protokol Covid-19  seperti jamaah wajib memakai masker, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak shaf dan tidak bersalaman.

“Kemudian kepada panitia agar menyiapkan sabun cuci tangan, membatasi jumlah jamaah sampai 50 persen kapasitas dan mengatur jamaah agar tidak berlama-lama dan segera pulang setelah kegiatan ibadah selesai,” tuturnya.

Rustamaji pun menambahkan untuk tempat ibadah agar wajib memasang spanduk yang bertuliskan pemberitahuan dan ajakan menatuhi Prokes Covid-19 serta Panitia penyelenggara bertanggung jawab untuk melakukan penyemprotan disinfektan pasca kegiatan ibadah.

Hal itu menurutnya menyesuaikan dengan panduan ibadah Ramadan 1442 Hijriah, yang diterbitkan Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama