Belum Ada Titik Terang, Mediasi Sengketa Lahan di GOR Pulpis Kembali Dilanjut Pekan Depan

Belum Ada Titik Terang, Mediasi Sengketa Lahan di GOR Pulpis Kembali Dilanjut Pekan Depan

PULANG PISAU, MK - Mediasi sengketa lahan antara pihak penggugat Fernand Ruben dengan pihak tergugat 1, BPN, dan tergugat II, Dispora, Pemkab Pulang Pisau dan BPPKAD kabupaten Pulang Pisau, belum ada titik terang sehingga mediasi akan dilanjutkan Rabu pekan depan. 

Selain hal tersebut, hasil mediasi Rabu (14/4/2021) ini, ditemukan fakta baru. Di mana, hasil rekontruksi versi penunjukan dari pihak penggugat luas yang disengketakan terdapat tumpang tindih dengan pihak tergugat 2 (Dispora Pulang Pisau) sekitar 4 ribu meter.

"Hasil rekontruksi versi penunjukan dari pihak penggugat luas yang terkena tumpang tindih dengan pihak tergugat 2 sekitar 4 ribu meter. Kalau rekontruksi sesuai hasil sertifikat dengan kedudukan sertifikasi atas nama penggugat dahulu, terdapat tumpang tindih sekitar 316 meter saja," ujar Mutasi SH, Kuasa Hukum BPN Pulang Pisau.

Murado mengatakan, kalau kedua pihak (penggugat dan tergugat) tetap bersikeras dengan keinginannya masing-masing, maka akan menambah konflik baru dengan pihak pemilik lahan lainnya yang ada di lokasi bangunan GOR tersebut.

"Oleh karenaya, kami menyarankan untuk berdamai dan pihak penggugat akan berbicara dulu dengan pihak prinsipalnya. Poinnya hasil mediasi hari ini kita sampaikan dari hasil rekonstruksi pengukuran sebelumnnya berdasarkan Sertifikat itu, hanya 316 meter, dan tidak sesuai dengan tuntutan mereka sesuai penunjukan sekitar 4 ribu meter," ungkap Murado

Sementara Jaksa Pengacara Negara Kuasa Hukum dari Pemkab Pulang Pisau Kiki Indrawan ST SH mengatakan, setelah mendengarkan paparan dari pihak BPN terkait hasil rekontruksi pada intinya pihaknya mengharapkan mediasi ini para pihak bisa menerima hasil tersebut. 

Namun kembali lagi pihak penggugat apakah mau menerima atau tidak. Karena kata Kiki, hasil dari rekontruksi tersebut sesuai fakta yuridis dari BPN bahwa apa yang di klaim pihak penggugat tidak seperti itu.

"Jadi posisi tanah milik penggugat itu memang ada, tetap ada dan tidak berkurang sedikitpun dari asalnya. Memang ada sedikit persinggungan dibagian ujung dan dalam mediasi ini akan kita tawarkan apakah nantinya pihak dari pemerintah daerah yang akan memperbaiki sertifikatnya atau seperti apa, kita kembalikan ke Pemkab setempat," kata Kiki Indrawan

Terpisah Kuasa Hukum Penggugat, Ismail SH mengatakan bahwa hasil dari rekontruksi yang dipaparkan oleh pihak BNP masih menunjukkan hasil seperti kemarin, dan masih menunjukkan perbedaan.

"Jadi, hasil mediasi hari ini akan kita koordinasi dengan pihak prinsipal dulu, apakah mereka mau menerima atau tidak hasil rekontruksi ini. Nanti akan kita sampaikan di mediasi pada Rabu pekan depan," kata Ismail singkat.

Sementara, mediasi sengketa lahan ini dipimpin mediator Dwi Fajriah Suci Anggraeni, SH. 

Dari pihak penggugat di hadiri Kuasa Hukum Ismail, SH. Sedangkan tergugat 1 BPN dihadiri Tim Kuasa Hukum dipimpin Murado, SH. 

Kemudian tergugat II dihadiri Kadispora Sukarja, dan Jaksa Pengacara Negara Kiki Indrawan, ST SH.[manan]
Lebih baru Lebih lama