Hj Umi: Lestarikan Cagar Budaya Agar Tak Tergerus Zaman

Hj Umi: Lestarikan Cagar Budaya Agar Tak Tergerus Zaman

PALANGKA RAYA, MK - Pelestarian cagar budaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dengan berbagai upaya, terlebih cagar budaya yang memiliki sejarah tak terpisahkan dari Kota Palangka Raya sendiri.

"Pemerintah Kota Palangka Raya akan terus menjaga dan melindungi setiap warisan budaya atau cagar budaya yang ada di Kota Cantik ini, sehingga tidak hilang dan tergerus oleh zaman," ungkap Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, Selasa (27/4/2021).

Umi menjelaskan, itu semua berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, telah mensyaratkan perlunya pelindungan benda cagar budaya.

Kota Palangka Raya sendiri, bebernya lebih menjelaskan, telah menetapkan delapan cagar budaya, diantaranya Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Rumah Tradisional (Huma Hai) Mahin, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Tower PDAM.

Selanjutnya, Monumen Tiang Pancang (Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kota Palangka Raya, red), Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong.

"Kesemuanya ini sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota untuk melestarikan cagar budaya, terutama cagar budaya bernilai sejarah yang tak terpisahkan dari Kota Palangka Raya ini sendiri," imbuhnya.

Ditambahkannya, Pemkot sendiri memiliki tiga tugas besar dalam menjaga cagar budaya, yakni, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan yang tujuannya tak lain adalah menjaga agar cagar budaya tidak hilang tergerus oleh zaman.

"Konkretnya kita harus bersinergi melestarikan cagar budaya. Saya menyakni hal tersebut bisa dilakukan dan dilaksanakan secara baik," tandasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama