Dewan Palangka Raya Apresiasi Penetapan dan Pengelolaan Cagar Budaya

Dewan Palangka Raya Apresiasi Penetapan dan Pengelolaan Cagar Budaya

PALANGKA RAYA, MK - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dalam menjaga cagar budaya asli yang dimiliki mendapat apresiasi dan aplaus dari kalangan DPRD setempat.

Diketahui, di Kota Palangka Raya telah ditetapkan delapan cagar budaya, diantaranya Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Rumah Tradisional (Huma Hai) Mahin, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Tower PDAM. Kemudian, Monumen Tiang Pancang (Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kota Palangka Raya), Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong.

Terkait itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra menuturkan, penetapan dan pengelolaan cagar budaya itu sangat perlu dilakukan, agar nilai-nilai sejarah penting itu dijaga, dirawar dan dikelola agar tidak rusak dan hilang.

"Kalau bisa dan saya berharap ya, pesanggrahan Tjilik Riwut bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan difungsikan menjadi sebuah museum," kata politisi PAN itu, Selasa (27/4/2021). 

Salain itu, lanjutnya, dimana museum tersebut nantinya bukan hanya sekedar menjadi objek wisata baru bagi wisatawan. Namun, bisa menjadi tempat edukasi mengenang sejarah terbentuknya atau terbangunnya Kota Palangka Raya ini sendiri.

"Jikalau hal ini terwujud menjadi sebuah museum, maka museum tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat. Karena, selain menjadi cagar budaya juga menjadi objek wisata dan tentunya kita mendukung hal ini," tukasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama