Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Pria Ini Dibekuk Satnarkoba Polres Pulpis

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Pria Ini Dibekuk Satnarkoba Polres Pulpis

PULANG PISAU, MK - Upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng terus dilakukan. 

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat berhasil meringkus pelaku terduga kepemilikan sabu di Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, pada Selasa (27/4/2021).

Terduga yang diketahui bernama Bima Maulana (24), warga Jalan Plapon, Desa Wono Agung, Kecamatan Maliku itu, berhasik diamankan petugas kepolisian (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau, saat akan melakukan transaksi sabu-sabu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifieanto melalui Kasatresnarkoba AKP Suharto, Rabu (28/4/2021) membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Dijelaskannya Suharto, sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi jual beli sabu-sabu disebuah bengkel. 

Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku (terduga) pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan beserta barang bukti.

"Anggota kita sudah mencurigai terduga yang awalnya berdasarkan laporan masyarakat, dan  benar pelaku yang sudah diincar langsung kita diamankan," kata Suharto.

Kemudian, tambah perwira yabg baru menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Pulang Pisau itu, anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga.

"Saat digeledah berhasil menemukan narkotika yang diduga sabu-sabu didalam saku celana sebelah kanan yang terbungkus rapi didalam kotak permen sebanyak enam paket," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Suharto, pelaku langsung digiring ke Polres Pulang Pisau beserta barang bukti berupa 6 paket sabu, plastik klip kecil, tas Eiger, korek api, sedotan, alat hisap narkotika yang diduga jenis sabu serta satu buah ponsel.

"Pelaku saat ini sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama