PH Dadang Nekad Ingin Laporan Pemukulan Klienya Diproses Tanpa Ada Intervensi

PH Dadang Nekad Ingin Laporan Pemukulan Klienya Diproses Tanpa Ada Intervensi

PALANGKA RAYA, MK - Usai secara resmi melaporkan Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) EN, atas dugaan penganiayaan. 

Musisi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dadang Nekad akhirnya diperiksa sebagai pelapor penganiayaan tersebut.

Dadang Nekad melalui Kuasa Hukumnya (PH) Fitriani mengatakan, kliennya diperiksa kurang lebih 1 jam dan terdapat 10 pertanyaan dari penyidik atas laporan tersebut. 

"Dadang Nekad mendapakan 10 pertanyaan, intinya semua pertanyaan terkait dengan kasus pemukulan tersebut, dan klien saya sudah menyampaikan secara jelas, waktu kejadian juga ada penyidik yang menyaksikan bahkan ikut melerai," kata Fitriani kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (24/3/2021).

Terkait laporan itu, Fitriani menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan tiga saksi untuk menguatkan laporan tersebut. 

Dan secara prosedur setelah pelapor dan saksi saksi yang dimintai keterangan maka berikutnya telapor juga akan segera dipanggil dan dimintai keterangannya. 

"Ada tiga orang saksi dalam laporan yang disampaikan oleh Dadang Nekad terkait kasus penganiayaan, dan tiga orang tersebut memang berada ditempat kejadian," ungkapnya. 

Dengan sudah diperiksanya kliennya sebagai pelapor, Fitriani hanya berharap kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur dan dalam prosesnya tanpa ada intervensi.

"Intinya harus transparan jangan ada intervensi dalam penanganan kasus ini," tegasnya.

Dadang Nekad sendiri ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota di rumah orangtuanya di Jalan Wonodadi II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama