Martiasi: Saya Hanya Titip Cheque, Tidak Perintahkan untuk Dicairkan

Martiasi: Saya Hanya Titip Cheque, Tidak Perintahkan untuk Dicairkan

PALANGKA RAYA, MK - Martiasi Gawei membantah dengan tegas bahwa Cheque atau Cek yang dititipkan kepada Bachtiar Effendi dengan nilai sebesar Rp186 juta adalah honor atau fee sebagai legal di perusahaannya. Cheque tersebut dicairkan Bachtiar Effendi tanpa sepengetahuan dirinya.

"Tidak benar itu. Honor atau fee sebagai legal di perusahaan sudah saya bayarkan, bahkan lebih dari jumlah yang ada," katanya kepada awak media, Minggu (28/2/2021) didampingi Kuasa Hukumnya, Suriansyah Halim.

Ia menguraikan, pada bulan Juli 2018 lalu, keponakannya menitipkan satu lembar cek Bank Kalteng kepada Bachtiar Effendi, itu karena handphonenya tidak aktif dan saat itu dirinya sedang berada di Kuala Kurun dalam rangka sosialisasi Caleg DPRD.

Dirinya dengan tegas tidak pernah menyuruh atau memerintahkan Bachtiar Effendi untuk mencairkan cek tersebut, dan ia hanya menitipkan saja melalui ponakannya untuk disampaikan ke Bachtiar Effendi.

"Cek tersebut dicairkan tanpa sepengetahuan saya. Dan itu bukan hak Bachtiar Effendi. Walaupun dia adalah legal di perusahaan saya, tetapi dia tidak pernah terlibat dalam manajemen keuangan perusahaan saya," ujarnya.

Terkait itu, Martiasi pun melaporkan  kasus tersebut awal tahun 2020 lalu ke Ditreskrimum Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penggelapan. 

Sebelumnya, Martiasi terlebih dahulu membicarakan kepada Bachtiar supaya uang yang dicairkannya tersebut dikembalikan kepadanya. Bahkan, ia pun mencoba menagih melalui perentara.

Dari keterangan Martiasi dan Kuasa Hukumnya pula diketahui bahwa Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan SP2HP yang terima.

Ketika ditanya awak media menanyakan terkait pelanggaran UU ITE karena telah membeberkan status Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan tersebut, Suriansyah Halim pun menepis dengan tegas bahwa apa yang disampaikamnya bersama kliennya itu berdasarkan fakta.

"Bahwa apa yang kami sampaikan sebelumnya adalah fakta. Tentang status tersangka itu juga jelas dari SP2HP tertanggal 02 November 2020. Sedangkan pemeriksaanya ditunda karena ada surat telegram Bareskrim Polri terkait Pilkada," tegas Halim.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama