LKPD Kalsel Dibuat dalam Kondisi Kedaruratan

LKPD Kalsel Dibuat dalam Kondisi Kedaruratan

LAPORAN Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  yang dibuat dalam kondisi kedaruratan bukan berarti mengurangi tranparansi dan akuntabilitas.

"LKPD ini dibuat dalam kondisi darurat, bukan berati mengurangi transparansi dan akuntanbilitas, Pemda beberapa kali melakukan refocusing, kualitas penyajiannya tidak boleh diturunkan," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Safrizal ZA, usai menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin 29 Maret 2021.

Melalui siaran Pers Humas Pemprov Kalsel, mengabarkan penyerahkan LKPD tersebut,  Safrizal mengatakan, hasil pemeriksaan atas LKPD akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Pemda di Kalsel mempunyai laporan keuangan yang baik, terbukti ada daerah yang sudah 5 sampai 7 kali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

"Secara umum Kalimantan Selatan termasuk yang baik dalam laporan keuangan,terbukti ada daerah yang sudah 5 sampai 7 kali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian," katanya. 

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel M Ali Asyhar menjelaskan, Pemerintah Daerah berkewajiban melaporkan keuangan setiap tahun kepada DPRD. Sebelum disampaikan, maka wajib diperiksa dahulu oleh BPK. 

Dikatakanya, pemeriksaan BPK atas LKPD bertujuan memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Selain pemeriksaan atas LKPD, BPK juga melakukan pemeriksaan Long Form Audit Report yaitu pemeriksaan yang memadukan pemeriksaan keuangan dengan pemeriksaan kinerja yang dilakukan terhadap aspek ekonomi, efisiensi, serta efektitivas atas pengelolaan keuangan daerah.[araska/adv]


Lebih baru Lebih lama