Kejahatan Siber Keuangan Meningkat, OJK Catat Kerugian Rp9 Triliun

Kejahatan Siber Keuangan Meningkat, OJK Catat Kerugian Rp9 Triliun

YOGYAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) mengungkap nilai kerugian akibat kejahatan siber di sektor keuangan sejak November 2024 hingga Desember 2025 mencapai sekitar Rp9 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, dalam kegiatan media update sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Inovasi Keuangan Digital yang digelar di Kantor OJK Yogyakarta, Selasa (12/1/2026). 

Ia menjelaskan, meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan turut diiringi dengan tingginya risiko kejahatan siber. Bentuk kejahatan tersebut meliputi penipuan digital (scamming), pencurian data, hingga penyalahgunaan identitas, dengan modus yang terus berkembang dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

“Angka Rp9 triliun ini menunjukkan bahwa kejahatan siber keuangan bukan persoalan kecil. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, insan media, serta masyarakat untuk menekan potensi kerugian yang terus meningkat,” ujarnya.

Melalui penguatan peran IASC, OJK mendorong percepatan penanganan laporan penipuan keuangan digital sekaligus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

“Di sisi lain, inovasi keuangan digital diharapkan tetap berkembang secara sehat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun transaksi keuangan digital yang tidak memiliki kejelasan legalitas, serta segera melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang.[aan]
Lebih baru Lebih lama