Halim: Termohon Segera Lakukan Pengosongan secara Sadar

Halim: Termohon Segera Lakukan Pengosongan secara Sadar

PALANGKA RAYA, MK - Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Daniel Tanujaya melakukan pendampingan terhadap pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan Constatering (pencocokan, red) objek bangunan yang akan dilakukan eksekusi dalam waktu dekat, Jumat (19/3/2021).

Daniel Tanujaya sendiri merupakan pemenang lelang dan pemilik dari bangunan yang terletak di jalan Garuda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. 

Bangunan berupa Rumah Toko atau Ruko yang berdiri di atas tanah seluas 120 m² dengan nomor sertifikat SHM 15.613 yang awalnya adalah milik Muhammad Tasnin ini dilakukan pelelangan oleh pihak Bank Mandiri, karena termohon tidak mampu menyelesaikan tunggakan kredit di Bank Mandiri.

"Pelelangan dilaksanakan melewati prosedur yang di fasilitasi oleh kantor KPKNL yang akhirnya dimenangkan oleh klien kami Daniel Tanujaya sejak September 2017 dengan nilai lelang Rp830 juta, ungkap Halim.

Halim mengakui dirinya mendapatkan kuasa untuk menjadi kuasa hukum klien Daniel pada bulan Oktober, dan permohonan baru dilaksanakan bulan November 2020.

"Karena kemarin terkait dengan adanya pandemi Covid-19, maka proses eksekusi objek menjadi tertunda dan baru bisa dilaksanakan di bulan Maret 2021. Jadi tertunda selama 4 bulan," bebernya.

Dilanjutkannya, bahwa kliennya hanya menginginkan bangunan tersebut dapat segera dikosongkan.

"Mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan paling lambat sudah dapat dilakukan eksekusi. Kami berharap pihak termohon dapat segera mengosongkan secara sadar tanpa ada paksaan, dan tadi sudah ada pesan dari panitera pengganti Pengadila Negeri untuk termohon dapat mengosongkan sendiri, tanpa ada paksaan," imbuhnya.

Kalaupun tidak ada kesadaran dan iktikad baik dari pihak mereka termohon, tegasnya, maka terpaksa pihaknya melalui Pengadilan Negeri, Polresta Palangka Raya dan dibantu dari TNI untuk melakukan pengosongan secara paksa.

"Klien kami sudah menunggu selama 3 tahun iktikad baik dari pihak termohon untuk melakukan pengosongan secara sadar," katanya.

"Yang sangat disayangkan oleh klien kami karena termohon secara suka rela tidak mau meninggalkan bangunan. Seharusnya ketika bangunan akan dilakukan pelelangan, bangunan itu harusnya sudah dalam kondisi telah kosong," tandasnya.

Dalam pelaksanaan constatering tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh pihak pemohon, BPN, Kelurahan Palangka, Pengadilan Negeri, anggota Polresta Palangka Raya dan pihak yang menyewa bangunan itu tanpa dihadiri oleh pihak termohon dan pihak Bank Mandiri yang menganggap bahwa kepemilikan bangunan adalah mutlak milik Daniel sebagai pemenang lelang.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama