Sekda Kalteng Serahkan SK CPNS dan PPPK

Sekda Kalteng Serahkan SK CPNS dan PPPK

PALANGKA RAYA, MK - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019/2020 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Penyerahan tersebut diwakilkan oleh Sekda Fahrizal Fitri itu digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Selasa (23/2/2021). 

Penyerahan SK diikuti oleh perwakilan CPNS dan PPPK secara langsung ditempat acara dan secara virtual dari tempat masing-masing.

Amanat Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Sekda mengucapkan selamat atas diangkatnya 9 orang guru honorer K2 menjadi PPPK.
 
"Setelah 15 Tahun lebih Bapak Ibu sekalian mengabdi dengan penuh kesabaran dan ketulusan untuk mencerdaskan anak Bangsa, kini tiba saatnya Bapak Ibu sekalian mendapatkan penghargaan atas kerja kerasnya," tuturnya.

Selain itu, Sekda juga mengucapkan kepada seluruh CPNS Pemprov Kalteng yang telah berhasil lolos melewati seleksi penerimaan yang telah dilaksanakan secara kompetitif, ketat dan transparan.

"Dari 4.655 pelamar seleksi CPNS Pemprov Kalteng yang berhasil lolos dan diangkat menjadi anggota baru Korpri adalah sejumlah 374 orang," ungkapnya.

Diutarakannya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memegang tiga prinsip mendasar dalam menjalankan tugas, diantaranya integritas, melayani dengan sepenuh hati dan profesionalisme.

"Integritas merupakan atribut utama yang harus dimiliki ASN, dan merupakan sesuatu yang sangat mahal nilainya," bebernya.

Juga, lanjutnya, melayani dengan sepenuh hati yakni melayani dengan kesantunan dan harus senantiasa ada dalam jiwa tiap ASN. 

Selanjutnya, profesionalisme, yakni perubahan zaman menuntut para ASN bekerja harus senantiasa menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi dan berupaya meningkatkan kualitas diri.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalteng, Katma F Dirun menyampaikan, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan sejak diterapkan kebijakan moratorium penerimaan CPNS masing-masing instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS dan PPPK serta proyeksi kebutuhan ASN dalam kurun waktu 5 tahun. 

Oleh karenanya, diperlukan penambahan ASN baru guna menjaga komposisi PNS dan PPPK dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Negara. Dengan menerapkan prinsip seleksi yang kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya.

Katma mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos SKB dan melakukan pemberkasan serta yang disetujui dan berhak untuk diangkat menjadi CPNS adalah sejumlah 374 orang diantaranya guru 268 orang, tenaga kesehatan 22 orang, tenaga teknis lainnya 42 orang, sedangkan 7 formasi lainnya dinyatakan kosong atau tidak terisi karena tidak adanya pelamar. 

Sementara itu, seleksi penerimaan PPPK diikuti oleh 24 orang guru honorer kategori K2 yakni guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 14 tahun dan data dirinya terdaftar oleh BKN Pusat dan dapodik. 

"Dari sejumlah 24 guru yang mengikuti seleksi yang dinyatakan lolos yaitu sejumlah 9 orang guru," tukasnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama