Kasus Dugaan Pemukulan Wartawan oleh Oknum Anggota Dewan di Barsel Berbuntut Panjang

Kasus Dugaan Pemukulan Wartawan oleh Oknum Anggota Dewan di Barsel Berbuntut Panjang

BUNTOK, MK - Kasus dugaan pemukulan menggunakan alat pemukul bisbol yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) berinisial AN terhadap wartawan media online baritorayapost.com bernama Amar Iswani berbuntut panjang.

Korban Amar saat ini telah didampingi Tim Pengacara dari Organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng). Ini Ia lakukan guna mencari keadilan atas dirinya.

Kesepakatan telah ditandatangani kedua belah pihak dalam Surat Kuasa antara Tim Kuasa Hukum PPKHI dan Amar, Kamis (2/4/2021).

Koodinator Tim Kuasa Hukum dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Arimadia SH membenarkan telah terjadi kesepakatan antara pihaknya dalam Surat Kuasa pendampingan hukum.

Arimadia kepada awak media mengatakan, Koordinator dari Tim Kuasa Hukum bakal menerjunkan beberapa pengacara anggota PPKHI untuk mendampingi korban dalam kasus tindak pidana pengancaman terhadap wartawan, yang sudah dilaporkan di Polres Barito Selatan.

Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa Amar mendampingi pemberi kuasa dalam pemeriksaan Kepolisian Resort Barito Selatan sebagai pelapor.

"Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/01/l/2020/Kalteng/Tes Barsel pada tanggal 06 Januari 2021 perihal dugaan terjadinya tidak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan pasal 18 Ayat (1) undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers," tegas pria murah senyum ini.[timredaksi]

Lebih baru Lebih lama