Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Capai 70 Persen

Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Capai 70 Persen

BANJARMASIN, MK - Tahapan penggarapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata diklaim sudah mencapai 70 persen.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I, Fahrani menjelaskan, setelah melakukan kunjungan desa wisata, diperoleh hasil yang positif, di mana Dinas Pemberdayaan Desa, Jawa Tengah, Semarang menggerakkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilibatkan secara penuh. 

"Peran BUMDes dilibatkan secara penuh dalam pemberdayaan ekonomi kreatif tingkat desa," ujarnya usai rapat Pansus, Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, salah satu pemberdayaan ekonomi kreatif adalah desa wisata yang memberikan dampak positif bagi perkembangan perekonomian masyarakat.

Hal serupa juga diperoleh saat kunjungan ke Desa Pujon, Batu Malang. Dikarenakan desa tersebut dalam menghasilkan pemasukan perekonomian senilai Rp1,8 miliar per bulan dengan jumlah kunjungan mencapai 11 ribu orang.

"Bayangkan sebuah desa bisa menghasilkan Rp1,8 miliar per bulan, itu merupakan hal yang sangat luar biasa," jelasnya.

Sementara itu, dalam waktu dekat akan dilakukan uji publik dengan dinas terkait termasuk asosiasi Kepala Desa dan asosiasi BUMDes. Sehingga tinggal melanjutkan pembahasan dan sinkronisasi dengan produk hukum agar menjadi sebuah Raperda.

Fahrani menambahkan, ketika desa wisata memiliki Perda, tentu akan ada payung hukum yang dapat melindungi desa dalam penggunaan dana desa. 

Seperti diketahui saat ini dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur,  padahal Pemerintah Pusat menginginkan di ranah pemberdayaan desa.

"Pemerintah Pusat menginginkan pemberdayaan, salah satunya desa wisata," imbuhnya.

Sedangkan, untuk anggaran dana setiap desa sekitar Rp50 juta yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel. Akan tetapi akibat wabah Covid-19, mengakibatkan pelaksanaannya mengalami penundaan.

"Rencananya dana itu lah yang akan dilakukan untuk pemberdayaan desa," bebernya.

Di sisi lain, kendala yang sedang dihadapi dalam pengembangan desa wisata ialah pada infrastruktur yang belum terkoneksi dengan baik antara Kabupaten dan desa, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum berjalan searah.[fuad]

Lebih baru Lebih lama