Penyusunan Raperda, Bapemperda DPRD Kapuas Kaji Banding

Penyusunan Raperda, Bapemperda DPRD Kapuas Kaji Banding

KUALA KAPUAS, MK - Unsur pimpinan bersama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,  melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah.

Kunker dipimpin langsung Ardiansah, Ketua DPRD Kapuas, didampingi Waket I Yohanes, Waket II Evan Rahman Sahputra, Ketua Bapemperda Algrin Gasan dan sejumlah anggota DPRD dan juga disertai sejumlah staff Setwan DPRD Kapuas.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, menyampaikan, Kunker sebagaimana jadwal Banmus sejak 25 hingga 28 Oktober 2020, yakni ke DPRD Kota Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya serta DPRD Kabupaten Katingan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan.

"Kunker yang dilakukan tersebut, untuk melakukan studi banding atau mempelajari terhadap penyusunan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Ardiansah, Selasa (27/10/2020).

Untuk Kota Palangka Raya sendiri sudah duluan melaksanakan hal tersebut.

"Sehingga dari sini kita mendapatkan referensi dan titik terang dari penjelasan yang sudah disampaikan," tuturnya.

Karena itu, DPRD Kapuas melakukan studi banding untuk menambah wawasan dan pemahaman terhadap isi atau materi yang akan disusun dalam Raperda OPD di Kabupaten Kapuas.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama