RAPBD Perubahan 2020 Kapuas Disetujui

RAPBD Perubahan 2020 Kapuas Disetujui

KUALA KAPUAS, MK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Persetujuan RAPBD Perubahan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2020 DPRD Kapuas, di ruang rapat paripurna, Selasa (15/9/2020). 

Rapat ini dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap hasil pembahasan RAPBD Perubahan Kabupaten Kapuas 2020.

Jalannya rapat dipimpin Waket I DPRD Kapuas dengan kehadiran 33 orang dari 40 anggota DPRD Kapuas. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, unsur Forkopimda, dan sejumlah kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas.

Dari 7 fraksi pendukung pada DPRD Kapuas, 6 fraksi yakni yakni masing-masing fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Gerindra, Nurani Bintang Demokrat dan fraksi Keadilan Amanat Bangsa menyatakan setuju sementara fraksi Nasdem menyatakan menolak dan tidak setuju.

"Setelah kita mendengarkan masing-masing penyampaian dari juru bicara 7 fraksi pendukung dewan, salah satunya dari fraksi Nasdem tidak bisa menerima dan menolak rancangan perubahan APBD tahun 2020," kata Yohanes, Waket I DPRD Kapuas, usai memimpin rapat.

Kendati demikian, kata politisi PDI Perjuangan ini, RAPBD Perubahan Kabupaten Kapuas tahun 2020 tetap disetujui.

"Karena mayoritas fraksi pendukung dewan menerima untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah APBD Perubahan tahun 2020 ini," papar Anes sapaan akrab Waket I DPRD Kapuas ini.

Keputusan DPRD Kapuas tentang persetujuan DPRD Kapuas terhadap RAPBD Perubahan tahun 2020 tersebut dituangkan dalam surat nomor 188.4/33/K/DPRD.2020 tentang persetujuan Raperda Kabupaten Kapuas, tentang perubahan APBD Kapuas tahun 2020.

"Kita sudah melakukan penandatangan, selanjutnya akan dikonsultasikan ke Pemprov Kalteng," tukasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama