Karyawan Wasco Tuntut Pesangon sesuai Undang-undang

Karyawan Wasco Tuntut Pesangon sesuai Undang-undang

TAMIANG LAYANG, MK - Sedikitnya 38 orang karyawan PT Widya Sapta Contractor (Wasco) yang didampingi oleh Rama Yudi selaku Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia (FSP-KEP SPSI) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, Selasa (15/9/2020).

Itu dilakukan untuk menyampaikan permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak manajemen PT Wasco.

PT Wasco sendiri adalah perusahan yang bergerak di bidang konstruksi jalan dan merupakan kontraktor dari perusahaan tambang batubara PT Adaro Indonesia.

Perwakilan mantan karyawan PT Wasco, Juni Asmadi usai menyerahkan permohonan PHI tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tidak puas dan tidak terima karena di PHK secara sepihak oleh PT Wasco yang sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

"Yang kita permasalahkan ini terkait pesangon, sesulit apapun perusahaan itu kita paham. Namun, pesangon untuk karyawan tetap harus ada dan nilainya tidak semau mereka dan harus sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," jelasnya.

Diakui Juni, pihaknya sudah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan mengenai besaran uang pesangon itu.

"Kemarin kami sudah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, kami tanyakan kenapa angka uang pesangon dari perusahaan tidak ada rinciannya sama sekali, tanggal awal masuk karyawan juga tidak, yang ada hanya keterangan masa berakhirnya saja," ungkapnya.

Dilanjutkan Juni, harusnya minimal ada tiga rincian, pertama pesangon, kedua Penghargaan Masa Kerja (PMK) dan uang penghargaan jasa, rincian itu tidak ada sama sekali.

"Jawaban dari perusahaan. Kalau kalian tidak puas silahkan ke Disnaker, kalau Disnakertrans memanggil kami siap datang," ujarnya menirukan kalimat yang disampaikan perwakilan PT Wasco.

Pihaknya pun berharap tidak muluk-muluk, cuma minta uang pesangon dibayarkan sesuai aturan perundang-undangan.

Kemudian, Rama yang mendampingi mantan karyawan yang menyerahkan permohonan PHI tersebut mengatakan, permohonan PHI dari 38 orang karyawan tersebut dilakukan karena mediasi secara bipartit antara pihak perusahaan dan 38 orang karyawan tersebut tidak menemui kata sepakat.

Sehingga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dirinya mendampingi mereka untuk menyerahkan permohonan PH kepada pihak Disnakertrans Bartim dan selanjutnya akan menunggu undangan dari Disnakertrans untuk melakukan mediasi secara tripartit.

Dilanjutkan Rama, PT Wasco dalam hal ini juga mempunyai kesalahan karena melakukan PHK secara sepihak dan mendadak tanpa pemberitahuan atau perundingan terlebih dahulu dengan pihak karyawan yang di PHK tersebut.

Dan lebih parahnya lagi para karyawan yang di PHK tersebut tidak diberikan pesangon sesuai aturan Undang-undang yang berlaku, peruhasahaan cuma memberikan uang konpensasi sesuai kemampuan perusahaan yang nilainya sangat tidak masuk akal.

"Intinya mem-PHK karyawan itu memang haknya perusahaan, tapi harus sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, jadi apa yang menjadi haknya karyawan yang di PHK tersebut juga harus mereka berikan," bebernya.

Dirinya juga berterima kasih kepada Disnakertran Bartim, karena permohonan mereka telah diterima.

"Untuk ke depannya kita akan menyiapkan kronologis serta berkas-berkas yang lain untuk persiapan sebagai bahan dan bukti pada saat mediasi tripartit nantinya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertran Bartim, Darius Adrian berjanji akan menindaklanjuti permohonan PHI dari mantan karyawan PT Wasco.

"Kami akan mempelajari berkas yang diajukan, kalaupun tidak lengkap nanti akan kami hubungi untuk melengkapi. Setelah itu kita akan tindaklanjuti dengan melakukan tripartit," jelas Darius.

Menurutnya, pihak Disnakertrans akan memanggil para pihak, misalnya pertama dari karyawan dulu atau perusahaan, nanti akan dicoba untuk melakukan musyawarah untuk mufakat serta menentukan suatu kesepakatan.

"Apabila nanti tidak ada kesepakatan, Disnakertrans akan mengeluarkan anjuran sesuai dengan aturan, didalam anjuran itu nanti silahkan para pihak menilai, kalau tidak puas dengan anjuran nantinya silahkan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial," imbuhnya.

Ditambahkannya, pada prinsipnya pihaknya siap melaksanakan tugas, kalau memang ada laporan dari karyawan, sesuai dengan prosedur untuk membantu para karyawan.[timredaksi]

Lebih baru Lebih lama