Utang Pajak Belum Terbayarkan, Komisi II segera Panggil Dua Instansi Ini

Utang Pajak Belum Terbayarkan, Komisi II segera Panggil Dua Instansi Ini

BANJARMASIN, MK - Utang pajak ratusan juta dikabarkan belum terbayarkan oleh dua instansi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin. Tunggakan ini pun dipertanyakan wakil rakyat.

Terkait ini, Komisi II DPRD Kota Banjarmasin berencana segera memanggil Badan Keuangan Daerah (Bekeuda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin untuk meminta penjelasan tunggakan pajak itu.

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi, Senin (3/8/2020) mengatakan, dengan adanya tunggakan pajak parkir dan reklame, dewan terpaksa harus melakukan pemanggilan kepada dua instansi di lingkup Pemkot Banjarmasin.

Ini mengingat parkir dan reklame merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentu ironi jika ternyata memiliki utang sebesar ratusan juta rupiah kepada Pemkot Banjarmasin.

"Kami terpaksa melakukan pemanggilan, dalam rangka untuk memberikan penjelasan terhadap status piutang Pemko Banjarmasin, dengan sejumlah objek pajak yang belum terbayarkan tersebut," terangnya.

Dalam waktu dekat, pihak legislatif akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan kenapa masih ada piutang pajak yang belum terbayar. 

"Bagaimana status objek pajak ingin kami perjelas," tegasnya kepada wartawan.

Menurutnya, Pemkot Banjarmasin diminta untuk merealisasikan PAD dari berbagai sektor potensial, seperti pajak parkir dan reklame. Apalagi dua sektor ini merupakan penyumbang PAD.

Ternyata, lanjutnya, masih memiliki utang tunggakan dengan Pemkot Banjarmasin. Juga piutang pajak reklame yang belum tertagih yang nominalnya terbilang kecil mencapai Rp202 juta dari 17 titik pajak reklame.

“Untuk piutang pajak parkir jumlahnya cukup besar mencapai Rp600 juta lebih, dari 44 objek pajak yang hingga saat ini belum terbayarkan,” jelasnya. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, PAD Banjarmasin dari sektor pajak parkir, memang menjadi salah satu primadona pendapatan Pemkot Banjarmasin, di samping pendapatan yang ditarik dari pajak rumah makan atau restoran.

Sementara untuk pajak reklame, jumlahnya relatif kecil dibanding kedua objek pajak tersebut.

"Karena jadi primadona pemasukan, sektor pajak parkir bisa maksimal. Berhubung wabah Covid-19, maka targetnya diturunkan. Tetapi semua potensi pajak harus tetap dimaksimalkan," pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama