Prihatin, Pengacara Ini Ajukan Pengalihan Penahanan JW

Prihatin, Pengacara Ini Ajukan Pengalihan Penahanan JW

PALANGKA RAYA, MK - Kasus hukum yang menjerat tersangka JW yang dilaporkan atas dugaan penggelapan beberapa waktu lalu, ramai diperbincangkan masyarakat Kota Palangka Raya.

Hal ini menjadi menarik, karena tersangka merupakan orangtua tunggal dari seorang anak yang memiliki kondisi cacat sejak lahir. 

Pengacara Suriansyah Halim, didampingi oleh Ketua Lembaga Swadaya Rakyat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR-LPMT), mendatangi Polsek Pahadut untuk menyampaikan permohonan pengalihan penahanan. 

"Semua ini kita lakukan murni berdasarkan rasa kemanusian atas kondisi yang dialami oleh anak tersangka yang memang membutuhkan kasih sayang ibunya," terang Halim.

Ketua LBH Palangka Raya ini mengaku tidak boleh pilih-pilih perkara baik profit ataupun tidak, sebagaimana sumpah janji sebagai advokat.

Menurut Halim, apa yang dilakukannya sedikit pun tidak menganggu proses hukum yang disangkakan kepada yang bersangkutan. 

"Kita juga harus menghormati hak tersangka dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, juga sisi kemanusian atas kondisi keluarga tersangka," tutur pria murah seyum ini.

Senada, Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya juga menyampaikan rasa prihatin dan telah memerintahkan Dinas Sosial (Dinsos) untuk dapat membantu. 

"Semoga pihak kepolisian dapat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan, dengan melihat kondisi juga rasa kemanusian," tutur Habib.

Sementara itu, A Gatis yang merupakan Ketua LSR menambahkan, sejak awal pihak kepolisian juga merasa sangat prihatin atas kondisi keluarga tersangka. Namun proses hukum tetap harus ditegakkan dan akan dipertimbangkan jika ada penjamin. 

"Hari ini kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan 7 orang yang menjadi penjaminnya. Semoga pihak kepolisian yang kita hormati dapat mengabulkannya," pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama