Nekat Bobol Rumah Warga, 4 Pemuda Pelaku Pencurian Emas 122 Gram dan Uang Rp50 Juta Diringkus Polisi

Nekat Bobol Rumah Warga, 4 Pemuda Pelaku Pencurian Emas 122 Gram dan Uang Rp50 Juta Diringkus Polisi

EMPAT pelaku tindak pidana curat di Desa Merapit Kapuas Tengah diamankan Polres Kapuas.| foto : dok.hmsreskps

KUALA KAPUAS - Aksi empat orang pemuda di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng ini benar-benar bikin geleng kepala! Mereka nekat membobol rumah warga di Desa Marapit dan berhasil menggondol emas seberat 122 gram serta uang tunai Rp50 juta. Tapi tak butuh waktu lama, satu per satu pelaku akhirnya diciduk polisi!

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (4/9/2025) malam di rumah Joni Arifin (48).

"Para pelaku masuk lewat jendela kamar yang dicongkel menggunakan linggis, lalu mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur perhiasan emas serta uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp269,6 juta!" bebernya.

Namun kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Tengah membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap empat pelaku masing-masing berinisial H (21), AR (18), DYS (17), dan A (20).

"Empat pelaku berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, Selasa (14/10/2025).

Lanjut AKP Rizki Penangkapan dilakukan dalam dua tahap. DYS dan H dibekuk lebih dulu pada Jumat (10/10/2025) di Jalan Harapan, sementara AR dan A ditangkap sehari kemudian di Bina Desa, Kecamatan Kapuas Tengah.

"Kami juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya handphone iPhone 11, sepeda motor Scoopy, uang tunai Rp2 juta, handphone Oppo, beberapa pakaian pelaku, hingga linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban," katanya

Kini keempat pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Kapuas dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Aksi nekat demi emas dan uang puluhan juta kini berujung mendekam di balik jeruji besi.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama