Dugaan Korupsi ATM di Bank Kalteng Kini Ditangani Kepolisian

Dugaan Korupsi ATM di Bank Kalteng Kini Ditangani Kepolisian

PALANGKA RAYA, MK - Pengadaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Cash Deposit Machine (CDM) atau Transaksi Setoran Tunai (TST) dengan nilai Rp12 miliar di Bank Kalteng, kini masuk dalam proses hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. 

Penangangan kasus ini dilimpahkan ke Polda Kalteng setelah Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPSJK) mengindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keungan (OJK) Kalteng, Otto Fatriandy usai Coffee Morning dengan beberapa bank negara, Bank Kalteng serta awak media, Senin (10/8/2020) di Kantor OJK Kalteng mengungkapkan, tindak lanjut kasus pengadaan ATM Bank Kalteng, kini sudah diserahkan ke Polda Kalteng 

"Jadi kami tidak bisa mengikuti  lagi," jelasnya.

Menurut Otto, OJK sudah melakukan proses pengawasan Bank Kalteng dan masih berjalan untuk informasi terkait dugaan ATM.

"Dari kemarin sudah saya bilang, itu sudah diambil alih pihak  Departemen Penyidikan Sektor  Jasa Keuangan (DPSJK), dan dari hasil tersebut diduga indikasi tidak pidana korupsi," terangnya.

Otto menambahkan,  kasus tersebut diserahkan kepada Polda Kalteng untuk proses penegakan hukum. Karenanya OJK tidak bisa lagi berkomentar banyak.

"Untuk teman-teman silahkan berkoordinasi dengan pihak Polda Kalteng, sampai sejauh mana prosesnya," tuturnya.

Pastinya, lanjut Otto, OJK sangat menghormati proses penegakan hukum. OJK juga siap membantu apabila diperlukan untuk memberikan keterangan dan informasi.

Saat dikonfirmasi metrokalimantan.com via WhatsApp, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Pasma Royce SIK MK membenarkan pihaknya sudah menerima berkas kasus tersebut dari OJK Kalteng.

"Dan saat ini masih tahap penyelidikan," pungkasnya.[deni]
Lebih baru Lebih lama