Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta bakal Dapat Subsidi Gaji

Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta bakal Dapat Subsidi Gaji

PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. Program yang akan berjalan September ini dimaksudkan mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta didapat dari data BPJS Ketenagakerjaan. Data ini akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. 

Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19.

Terkait program ini, Senin (10/8/2020), Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Royyan Huda menyampaikan, program bantuan subsidi gaji perserta BPJS ketenagakerjaan ini mengacu pada PP nomor 82 tahun 2020.

PP ini mengatur tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini merupakan revisi PP 23 pasal 20, di mana pelaksana PEN dapat dilakukan melalui bantuan sosial dan bantuan Pemeritah.

"Program ini sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informasi dan UMKM," terang Royyan.

Ia menambahkan, program ini juga sebagai upaya mempertahankan daya beli dari perkeja formal UMKM dan membantu korporasi dalam menghadapi New Normal.

Skema bantuan subsidi, adalah peserta aktif di mana upah yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta dan fokus pada penerima upah tidak termasuk BPU, informal dan Jakob. Non instansi pemerintah dan BUMN masih dalam pembahasan.

"Target penerima 13,8 juta orang, mekanisme pembayaran melalui transfer langsung kepada penerima manfaat bantuan tunai Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan total dengan anggaran Rp33,1 triliun," pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama