Dilaporkan Pihak Ketiga, Legislatif Barsel Pertanyakan Utang BBM Eksekutif

Dilaporkan Pihak Ketiga, Legislatif Barsel Pertanyakan Utang BBM Eksekutif

BUNTOK, MK - Utang Bahan Bakar Minyak (BBM) Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2019 sebesar Rp700 juta, hingga kini ternyata belum dibayarkan kepada pihak ketiga. Hal inipun dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel.

Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran saat mempimpi Rapat dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2019, Selasa (11/8/2020) mengungkapkan, keberadaan utang itu berdasarkan laporan yang disampaikan pihak ketiga ke DPRD.

Menurutnya, semua utang BBM tersebut sudah lunas dibayarkan pada 2019 lalu. Untuk itu, pihak legislatif Bumi Batuah pun mempertanyakannya dalam Rapat Raperda.

Sayang, jawaban dari Pemkab Barsel masih belum jelas, sehingga Rapat Pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2019 terpaksa diskor.

"Itu pun meminta kepada tim Pemkab Barito Selatan, agar mengumpulkan perincian data pengeluaran BBM sampai bisa terhutang dengan pihak ketiga sebesar Rp700 juta tersebut," tandasnya.

Kabarnya, pengeluaran BBM pada 2019 lalu lebih besar 3 bahkan hingga hampir 4 kali lipat dari pengeluaran BBM tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya untuk BBM yang dianggarkan sebesar Rp600 juta lebih dalam setiap tahunnya, namun pengeluaran BBM pada 2019 lalu mencapai Rp2, 2 miliar.

"Sedangkan Pemkab Barsel pada APBD murni 2019 lalu hanya menganggarkan Rp600 juta lebih dan pada APBD Perubahan (APBD-P) mereka meminta tambah lagi Rp800 juta, sehingga totalnya Rp1, 4 miliar saja," jelas politisi PDIP ini.

Namun faktanya, lanjut Farid, pengeluaran BBM pada 2019 lalu melebihi dari anggaran yang telah disediakan. Akibatnya Pemkab Barsel terhutang dengan pihak ketiga sebesar kurang lebih Rp700 juta.

Ditanya terkait dana Badan Layanan Umum Daerah (BULD) yang diperdebatkan saat rapat, Farid menyebut ada perkembangan baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.[deni]
Lebih baru Lebih lama