Hore! Gaji ke-13 PNS Kapuas segera Cair

Hore! Gaji ke-13 PNS Kapuas segera Cair

KUALA KAPUAS, MK - Kabar baik bagi Anda para PNS. Itu karena pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 pada Agustus 2020 ini. Tak terkecuali juga bagi PNS di lingkup Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kepala Badan (Kaban) Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale menyebut sebanyak 5.844 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kapuas akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2020.

Ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan gaji ke-13 tahun 2020 kepada PNS, TNI, Kepolisian dan penerima pensiun.

"Dan untuk Kabupaten Kapuas saat ini sedang dalam proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari PP tersebut," kata Yan Ale, Rabu (12/8/2020).

Hal itu, lanjut Yan Ale, sebagai dasar untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkup Pemkab Kapuas yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 106/PMK.05/2020, batas pembayaran dilakukan paling lambat pada 31 Agustus 2020.

"Diharapkan Perbup selesai sebelum tanggal 17 Agustus 2020, lalu tanggal 18 Agustus bisa diproses pembayarannya, dan perangkat daerah harus menyiapkan pengajuan daftar pegawai ke BPKAD Kapuas," papar dia.

Sekarang, jelas mantan Kepala Bappeda Kapuas ini, masih dalam proses untuk Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas agar setiap OPD menyiapkannya.

Perbup ditarget sudah rampung sebelum tanggal 17 Agustus, kemudian untuk persiapan perangkat daerah di kecamatan diperkirakan terhitung sejak 11 Agustus 2020 sudah diedarkan.

"Memang paling lambat pembayaran tersebut tanggal 31 Agustus akan tetapi kami dari Pemda akan membayarkan secepatnya," tukasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama