Di Hadapan Dewan, Bupati Sudian Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan TA 2020

Di Hadapan Dewan, Bupati Sudian Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan TA 2020

BATULICIN, MK - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 disampaikan langsung Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor.

KUPA-PPAS Perubahan ini dipaparkan Sudian saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/08/2020) di Ruang Sidang DPRD Tanbu di Batulicin.

Dalam sambutannya Sudian mengatakan, sesuai Pasal 161 ayat 2, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemda bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD.

Ini apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah dan dihadiri Wakil Bupati H. Ready Kambo, Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, Forkopimda, Sekda H. Rooswandi Salem, dan pimpinan SKPD Pemkab Tanbu.[joni]
Lebih baru Lebih lama