Situasi Covid-19, Bank Kalsel tetap Salurkan KUR

Situasi Covid-19, Bank Kalsel tetap Salurkan KUR

BANJARMASIN, MK - Peluang untuk mengembangkan usaha dibuka secara luas Bank Kalsel kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan meski hingga kini Tanah Air masih dilanda pandemi Covid-19.

Alhasil, pelaku UMKM di Kalimantan Selatan pun masih diberi kesempatan untuk mengakses bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Kepala Bagian Pemasaran Bank Kalsel Cabang Utama, Taufik Rahmatullah, Bank Kalsel malah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha di tengah pandemi Covid-19 melalui bantuan KUR.

Kesempatan ini Ia ungkapkan saat memberikan materi dalam seminar daring Berbisnis di Tengah Badai Pandemi Covid-19 "Efesien dan Kreatif Usahanya, UMKM Banua Menang!" yang digelar oleh Forum Wartawan Ekonomi (FWE) Kalsel, Minggu (21/6/2020) via aplikasi zoom.

"Memang harus kita akui banyak sekali pelaku UMKM yang terkena imbas negatif dari pandemi Covid-19. Namun ada pula UMKM yang bisa bertahan atau malah sukses mengembangkan usahanya. Mereka inilah yang coba ingin kita bantu melalui KUR Bank Kalsel,” jelasnya.

Melalui KUR Bank Kalsel, pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal usaha dengan dua jenis pembiayaan. 

Pertama untuk KUR Mikro UMKM bisa mendapatkan tambahan modal usaha hingga Rp50 juta dengan jangka waktu 3 tahun. 

Sedangkan untuk KUR Kecil UMKM bisa mendapatkan tambahan modal usaha hingga Rp500 juta dengan jangka waktu 5 tahun. 

Syarat pengajuannya, minimal usaha sudah berjalan 6 bulan dan tidak menikmati pembiayaan dari perbankan lain kecuali pembiayaan konsumtif. Kemudian minimal memiliki legalitas Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan memiliki agunan berupa segel, sertifikat atau BPKB.

Untuk pinjaman di angka Rp200 sampai Rp250 juta harus dilengkapi dengan surat izin usaha dari desa atau kelurahan hingga Surat Keterangan Tempat Usaha dari atau instansi. 

Sementara untuk pinjaman Rp250 hingga Rp500 juta harus dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), TDP (Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).

Sektor usaha yang dibayai KUR Bank Kalsel seperti sektor pertanian, perikanan, pertambangan dan galian, industri pengolahan, listrik-gas-air, kontruksi, perdagangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan, transportasi-pergudangan, real estate-usaha sewa hingga jasa-jasa lainnya.

Untuk tahun 2020 sendiri Bank Kalsel menyediakan KUR Mikro sebesar Rp75 miliar, terdiri dari konvensional sebanyak Rp50 miliar dan Syariah sebanyak Rp25 miliar. 

Kemudian untuk KUR Kecil alokasinya mencapai Rp425 miliar, terdiri dari konvensional Rp350 miliar dan Syariah Rp75 miliar.

“Sampai Juni 2020, realisasi KUR Bank Kalsel masih mencapai 30 persen dari yang ditargetkan," pungkasnya.[mia/adv]
Lebih baru Lebih lama