Wartony: Dokumen Amdal Perusahan Ini Lengkap

Wartony: Dokumen Amdal Perusahan Ini Lengkap

PULANG PISAU, MK - Belum lama tadi, surat kelayakan Izin Lingkungan PT Borneo Sawit Gemilang atau PT BSG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sudah dipublikasikan melalui salah satu media massa.

Dengan itu, seluruh kelengkapan dokumen Amdal sampai keluarnya surat kelayakan Ijin Lingkungan sudah dipenuhi pihak perusahan dengan baik dan benar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, Warthoni menuturkan, bahwa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal dari BSG yang beroperasi di bidang perkebunan sawit itu telah disusun dengan baik dan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Artinya, untuk dokumen Amdal PT BSG ini sudah disusun dan selesai sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan juga sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan," ucap Wartony saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/6/2020) di ruang kerjanya.

Menurutnya, Amdal adalah termasuk hal paling penting yang harus dijadikan syarat sebelum Ijin Lingkungan dikeluarkan oleh pemerintah. 

Melihat hal tersebut, kata Wartony, PT BSG sudah menyelesaikan terlebih dahulu dokumen Amdal nya yang disusun langsung oleh tim penyusun atau konsultan Amdal.

"Dan untuk Amdal PT BSG ini juga sudah dibahas di provinsi oleh komisi penilai Amdal. Jadi, proses penyusunan Amdal ini dilakukan runtut, mulai sosialisasi, penyusunan, pembahasan hingga finalisasinya dengan dikeluarkannya surat kelayakan Ijin Lingkungan, sehingga tidak benar kalau ada yang menyebut hal ini tidak sesuai aturan," terangnya.

Kemudian lagi, tambah Wartony, sebelum proses dokumen Amdal sampai publikasinya Surat Kelayakan Izin Lingkungan itu, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Pulang Pisau sudah melakukan pertimbangan secara matang.

"Artinya juga perusahan harus tunduk dengan pepres dan perda kita tentang tata ruang. Kan, lokasi operasional perusahan itu, juga masuk di wilayah lahan pertanian berkelanjutan dan lahan masyarakat, nah yang sudah kita enclave tidak boleh pihak perusahan garap," pungkasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama