Perjelas Penggunaan Anggaran, Dewan Bisa Bentuk Pansus Covid-19

Perjelas Penggunaan Anggaran, Dewan Bisa Bentuk Pansus Covid-19

BANJARMASIN, MK - Memiliki fungsi pengawasan, tentu tak harus membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin takut untuk membentuk sekaligus menerbitkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang Covid-19.

Apalagi selain pengawasan, wakil rakyat juga memiliki fungsi dalam hal penganggaran dan pembentukan legislasi atau peraturan dan perundang-undangan.

Hal ini seperti diungkapkan Dr Muhammad SH M.Ed,H M.Ed, pakar manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pendidikan Politik saat diminta komentarnya terkait keraguan sebagian anggota DPRD Kota Banjarmasin dalam membentuk Pansus Raperda Covid-19, Jumat (26/6/2020).

Muhammad mengungkapkan, tujuan dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), khususnya Raperda Covid-19 itu.

Ini, lanjutnya, dikarenakan untuk mengetahui sejauhmana Pemerintah Kota dalam mengggunakan anggaran yang disetujui DPRD Kota Banjarmasin puluhan miliar rupiah tersebut.

“Sebab anggota penanganan Covid-19 tersebut diambil dari uang rakyat, sewajarnya masyarakat ingin mengetahui, melalui wakil rakyat yang berada di DPRD Kota Banjarmasin ini,” ungkapnya.

Ditegaskan Muhammad, berdasarkan informasi yang dirinya dengar, ada para legislatif di DPRD Kota Banjarmasin memiliki kekhawatiran untuk membentuk Pansus tersebut, bahkan ada fraksi yang tidak mendukungnya. Hal ini tentunya perlu dipertanyakan. 

Perlu diketahui, sambungnya, pembentukan Pansus Raperda Covid itu bukan mengorek kesalahan, tetapi ingin memperjelas sejauhmana penggunaan anggaran yang dilakukan eksekutif selama penanganan Covid-19 dan pemberlakukan PSBB. 

“Pembentukan Pansus Penanganan Covid-19 itu akan lebih tajam dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD Kota Banjarmasin,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan Muhammad, sehingga dalam mengevaluasi penerapa PSBB yang sudah dilakukan itu, dapat mengetahui kelemahanya dan berapa besar anggaran yang dimanfaatkan selama penerapan PSBB hingga sampai jilid tiga tersebut.

"Pembentukan Pansus itu bertujuan untuk melakukan pengawasan kinerja Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 selama diberlakukannya PSBB tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif mengatakan, rencana pembentukan itu sudah mendapat dukungan penuh dan disepakati oleh sejumlah Ketua Fraksi di DPRD Banjarmasin. 

“Ada lima fraksi yang mendukung yakni, fraksi Golkar, Gerindra, PKB, dan PDIP serta satu fraksi gabungan. Fraksi lain tidak hadir rapat dan memberikan tanggapan,” katanya.  

Namun, tambah Arufah lagi, dalam perjalanannya rencana pembentukan Pansus itu ditengarai ada sejumlah pihak yang ingin memperlambat pembentukan Pansus itu.

Terutama, dalam rapat Badan Musyarawah (Banmus), diduga terjadi penolakan mekanisme seolah-oleh pembahasannya sengaja diputarbalikan, sehingga terjadi miss komunikasi.

“Saya menilai pembentukan Pansus Raperda Covid-19 disengaja diperlambat, terbukti dalam rapat Banmus ada penolakan mekanisme pembentukannya,” pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama