Efek Covid-19, Pengusaha Rumah Makan Diusulkan Keringanan Bayar Pajak

Efek Covid-19, Pengusaha Rumah Makan Diusulkan Keringanan Bayar Pajak

PULANG PISAU, MK - Efek penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Bumi Handep Hapakat, berdampak pada aktivitas rumah makan. Hal itu tentunya menjadi perhatian pemerintah setempat.
Perhatian tersebut dibuktikan dengan adanya usulan dari instansi terkait, dalam hal ini melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau.
Dari efek Covid-19 yang mewabah di wilayah Pulang Pisau pihaknya mengusulkan keringanan pajak pada rumah makan yang ada di wilayah Pulang Pisau.
"Kebijakan ini melihat kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah kita, sehingga akan diusulkan keringanan untuk retribusi bayar pajak bagi pengusaha rumah makan," ucap Kepala BPPKAD Pulang Pisau, Toni Harisinta, kepada sejumlah wartawan, Jumat (3/4/2020).
Menurut Toni, usulan tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada pimpinan daerah. Sebab, saat ini aktivitas rumah makan ikut terdampak, dan ini juga sesuai masukan dari sejumlah pengusaha rumah makan yang mulai sepi pelanggan.
"Kebijakan ini tentunya akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Namun, dalam kondisi seperti ini mau tidak mau akan kita lakukan melihat dampak ekonomi masyarakat, khususnya bagi pengusaha rumah makan," tuturnya.
Ia menjelaskan, secara teknis nantinya formulanya akan disusun. Sejauh ini, tambah Toni, dari pajak rumah makan Pemkab Pulang Pisau masih terbilang rendah, yakni sekitar dibawah Rp100 juta.
"Nanti akan dilihat apakah rumah makan yang besar dan kecil itu seperti apa. Tetap ditarik tetapi dikurangi nilainya, atau memang dihentikan dulu sementara," tegas Toni.[manan]

Lebih baru Lebih lama