Langgar Permen KSO, Dishut Sidak Inhutani III

Langgar Permen KSO, Dishut Sidak Inhutani III

BANJARMASIN, MK – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan menggelar rapat dengan Komisi II DPRD Kalsel, Selasa (17/3/2020). Ini dilakukan untuk melakukan evaluasi terhadap PT Inhutani III Tanah Laut. 
Evaluasi ini dilakukan lantaran muncul dugaan PT Inhutani III Tanah Laut telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan tentang Kerja Sama Operasional (KSO).
KSO yang hanya berfokus untuk kegiatan penyiapan lahan dan pemanenan telah dilanggar PT Inhutani III Tanah Laut dengan melakukan blocking pada lahan. Tentu saja ini menimbulkan keresahan pada masyarakt sekitar.
Selain itu, stakeholder tersebut juga tidak menunjukkan kinerja selaku perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
“PT Inhutani III Tanah Laut tidak menunjukkan kinerja selaku perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Campnya tidak ada kalaupun ada sudah mau roboh, alat Beratnya tidak ada, alat dukung nya tidak ada. Terus kalau mau membangun hutan itu gimana,” ujar Kepala Dishut Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq.
Dengan adanya pelanggaran ini, Dishut mengambil langkah tegas dengan memasang police line untuk area lahan 2.900 hektare terdiri dari 4 perusahaan KSO dengan PT Inhutani III Tanah Laut.
Tindakan tegas lain yang juga dilakukan, yakni memberikan denda terhadap stakeholder tersebut karena telah melakukan produksi padahal mereka tidak diberikan rencana kerja tahunan. 
“Jadi pemerintah provinsi Kalsel sejak April 2019, tidak memberikan rencana kerja tahunan," imbuhnya.
Tentunya ini, lanjutnya, tidak memperbolehkan kerja. Dengan demikian Dishut beberapa hari yang lalu sudah menerbitkan beberapa denda, yaitu eksploitasi hutan.
"Alhamdulillah, hari juga denda itu diperlebar. Mulai dari semua KSO yang diterbitkan akan dikenakan denda,” ungkap Hanif.
Ia menambahkan, akan ada sanksi yaitu mencabut serta akan ada nilai pidana yang masih dalam indikasi. Sementara itu sudah ada tim penyidik yang turun ke lapangan untuk mengambil data dan akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami jadi sedang bergerak mengambilkan data dan bekerja sama penyidik Polri tentunya," terangnya. 
Karena ini tindak pidana khusus dibidang kehutanan. Tentu penyidik polisi kehutanan yang nanti akan memberikan prosesnya lebih detail.
"Namun segalanya tetap koordinasi dengan penyidik polri karena sebagai penyidik inti,” bebernya.[fuad]
Lebih baru Lebih lama