Pinjam KTP Orang, Sebelas Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Polisi

Pinjam KTP Orang, Sebelas Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Polisi

BATULICIN, MK - Sempat meresahkan masyarakat, sebelas tersangka kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil diringkus petugas Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Iqbal, Jumat (21/2/2020) mengungkapkan, para tersangka curanmor merupakan pelaku yang sudah menjadi target operasi Satreskrim Polres Tanah Bumbu, bahkan sejak 2019.
Menurutnya, modus dari kasus curanmor ini, para tersangka memiliki tugas dan peran masing-masing, yakni operasi orang per orang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya.
"Tersangka memperjualbelikan kendaraan bermotor dari proses kredit yang tidak sesuai," jelasnya.
Artinya, lanjut Andi, kendaraan sengaja tidak dibayar oleh debitur dan kemudian dijual kembali ke pihak lain dengan sengaja tanpa melaporkan proses jual beli kepada pihak leasing atau perusahaan pembiayaan.
Selain itu, tersangka juga secara sengaja meminjam KTP orang lain untuk dijadikan atas nama dalam proses kredit kendaraan bermotor kepada leasing dengan memberikan imbalan uang.
"Pihak leasing melakukan survei terhadap nama pada KTP tersebut. Setelah disetujui, tersangka memberikan uang DP minimal Rp3 sampai Rp4 juta dengan pengambilan kendaraan atas nama pemilik KTP," paparnya.
Setelah kendaraan keluar dari dealer, kemudian langsung dijual oleh tersangka dengan harga Rp14 hingga Rp15 juta, sesuai tipe kendaraan. Sementara untuk angsuran pembiayaan tidak dibayar, sehingga pemilik KTP merasa dirugikan.
"Sebanyak 11 tersangka yang berhasil diamankan, merupakan warga Tanah Bumbu. Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda dua berbagai merek sebanyak 16 unit dan satu unit mobil Honda Jazz," ungkapnya.
Sementara dari kasus lain, Satreskrim Polres Tanah Bumbu juga berhasil mengungkap perkara pencurian dangan pemberatan, tepatnya pada kasus yang terjadi 9 Februari 2020 di Rumah Sakit Marina.
"Para pelaku yang berhasil kami tangkap dan kini statusnya menjadi tersangka, akan dikenakan tuntutan kurungan penjara di atas lima tahun," tutup Andi.[joni]
Lebih baru Lebih lama