Pelanggaran Pilkada ASN, Bawaslu Serahkan Kewenangan ke KASN

Pelanggaran Pilkada ASN, Bawaslu Serahkan Kewenangan ke KASN

BANJARMASIN, MK - Sejak 2015, pelanggaran disiplin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya mengalami peningkatan. 
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan SH MH, Selasa (11/2/2020) mengatakan, pelanggaran ASN pada Pilkada itu terjadi karena rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum semuanya ditindaklanjuti.
"Berapa persisnya yang belum ditindaklanjuti saya tidak bisa menyebutkan. Tapi memang ada hingga Pemilu terakhir," ucap pria asal Pekalongan ini kepada metrokalimantan.com.
Abhan menjelaskan, Bawaslu telah berkoordinasi dan memonitor KASN. Hanya saja, masih sebatas rekomendasi. Sedangkan untuk tindakan bukan ranah Bawaslu.
"Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi dan KASN yang mengeluarkannya, kewenangan selanjutnya di tangan KASN," imbuhnya.
Abhan membeberkan, KASN mempunyai solusi lain. Jika rekomendasi tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"KASN bisa melakukannya kepada presiden untuk ada tindakan dari presiden, karena ada ketentuan seperti itu," imbuhnya.
Berkenaan itu, Undang-Undang Pasal 71 nomor 10 tahun 2016 memang belum bisa diterapkan sebelum pasangan calon ditetapkan. Namun masih bisa dikaitkan dengan perspektif undang-undang lainnya.
"Memang belum ada penetapan, tetapi kalau undang-undang lainnya ada kaitannya, maka mekanismenya akan kami sampaikan dan diteruskan sesuai keadaan," tutupnya.[wahyu]
Lebih baru Lebih lama