Puluhan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Kapuas

Puluhan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Kapuas

KUALA KAPUAS, MK - Polres Kapuas memusnahkan puluhan knalpot brong. Pemusnahan dilakukan di halaman work shop DPUPRPKP Jalan Patih Rumbih, Kuala Kapuas, Senin (10/2/2020).
Pemusnahan knalpot racing dengan menggunakan alat berat  dipimpin KBO Lantas Polres Kapuas, Iptu Sumarno disaksikan masyarakat sekitar.
“Kita buat berita acaranya dan kita musnahkan supaya tidak bisa dipakai lagi untuk balapan, karena itu sangat membahayakan bagi pengendara lain dan dirinya sendiri," kata Sumarno.
Dalam pemusnahan itu, kata dia, ada sekitar 64 knalpot hasil barang bukti tilang selama tahun 2019, yang dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti knalpot racing guna menekan angka penggunaan knalpot yang seharusnya tidak digunakan di kendaraan. knalpot racing hanya diperbolehkan digunakan di arena balap motor," tegasnya.
Penggunaan knalpot racing pada kendaraan jelasnya mengganggu kenyamanan serta cukup meresahkan masyarakat karena menimbulkan suara bising. 
"Kendaraan yang menggunakan knalpot racing juga bisa memacu niat pengendaranya untuk melaju kencang di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Ditegaskannya, pada setiap operasi rutin yang digelar Satlantas, kendaraan yang menggunakan knalpot racing akan langsung ditilang. 
Begitu juga dengan knalpot racing yang terpasang pada kendaraan yang ditilang akan langsung disita untuk dimusnahkan.
"Pemilik kendaraan pengguna knalpot tidak standar itu baru dapat mengambil motornya setelah membayar tilang dan mengganti dengan knalpot standar," ujar KBO Satlantas. 
Pihak kepolsian berharap melalui pemusnahan knalpot racing ini akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keamanan lingkungan masyarakat.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama