JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus OJK guna memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan pihak ketiga menjalankan proses penagihan secara patuh, profesional, dan beretika sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Indosaku, yakni denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan.
Dalam rencana perbaikan itu, Indosaku diwajibkan memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan, mengevaluasi serta memperkuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, menyempurnakan mekanisme pengendalian kualitas, serta meningkatkan pelatihan dan pengawasan terhadap tenaga penagihan.
OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan tanggung jawab penyelenggara. Setiap perusahaan tetap wajib memastikan aktivitas penagihan dilakukan sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.
Selain itu, OJK meminta komitmen direksi Indosaku untuk menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. Otoritas juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap implementasi perbaikan tersebut.
“Apabila ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan,” demikian pernyataan resmi OJK.
Kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan, OJK mengingatkan pentingnya memperkuat pengawasan, termasuk terhadap pihak ketiga, agar kegiatan penagihan berjalan sesuai regulasi.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengalami praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, pelecehan, atau penyalahgunaan data pribadi.
Di sisi lain, masyarakat diminta tetap bijak dalam menggunakan layanan keuangan. Debitur diharapkan memahami hak dan kewajiban, serta menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar.
Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin industri jasa keuangan, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan publik.
Ilustrasi Foto yang Bisa Digunakan
Konsep: Petugas penagihan (debt collector) sedang melakukan panggilan telepon kepada nasabah dengan ekspresi serius, sementara di latar terdapat dokumen tagihan dan simbol fintech/aplikasi keuangan.
Alternatif: Ilustrasi kantor fintech dengan logo “warning” atau simbol sanksi (palu hukum) yang merepresentasikan tindakan OJK.
Nuansa: Profesional, formal, dengan tone warna biru/abu-abu untuk menggambarkan sektor keuangan dan regulasi.[]
Tags
peristiwa
