Masuk Pesantren, Kejari Ingatkan Akibat Hukum Penyalahgunaan Narkoba

Masuk Pesantren, Kejari Ingatkan Akibat Hukum Penyalahgunaan Narkoba

KUALA KAPUAS, MK - Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas di Pondok Pesantren Al Muhajirin Antang, Kuala Kapuas, Selasa (18/2/2020).
Pada kegiatan yang diikuti sekitar 200 santri ini, Korps Adhyaksa mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi anak muda. Sebab narkoba bisa merusak masa depan. 
Bukan hanya narkoba, dalam kesempatan ini program JMP juga memberikan materi tentang tindak pidana akibat penyalahgunaan media sosial atau medsos.
Kepala Kejari Kapuas, Komaidi SH melalui Kasi Intelijen Mauladi SH MH menerangkan, JMP ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Kejari terhadap pesantren-pesantren di wilayah Kapuas.
"Ini merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan RI dalam mewujudkan revolusi karakter bangsa. Ini juga untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak dini," terang Mauladi.
Ini mengingat, lanjut Ketua Tim JMP ini, pelajar adalah generasi penerus bangsa yang harus dikawal agar tumbuh menjadi generasi yang sadar dan taat hukum.
"Kami mengedukasi generasi penerus agar dapat menjauhi kenakalan remaja dan mengenali hukum, sehingga masa depan tidak terganggu," pungkas Mauladi.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama