Kawal Janji Ketua DPRD, KSPSI Kalsel Beri Tempo 14 Hari

Kawal Janji Ketua DPRD, KSPSI Kalsel Beri Tempo 14 Hari

BANJARMASIN, MK - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) siap melakukan pengawalan tuntutan tentang Omnibus Law Cipta Kerja. 
Mereka juga menunggu realisasi janji dari Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK yang bakal membawa perwakilan dari buruh dalam penyerahan tuntutan ke Jakarta. 
Sumarlan, Biro Hukum KSPSI Kalsel sekaligus orator dalam aksi buruh menegaskan akan mengawal tuntutan yang telah diajukan ke DPRD Kalsel. 
"Kami menunggu janji dari Ketua Dewan mengajak kami untuk mengawal apa yang menjadi tuntutan kami ke DPR RI. Kami siap untuk mengawal itu," tandasnya usai demo di Kantor DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (19/02/2020).
Menurut Sumarlan, apabila tuntutan ini tidak direalisasikan, pihaknya akan melakukan gugatan untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja dari undang-undang. 
"Kami akan lakukan, dengan gugatan mencabut dari pada undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Secara konstitusional kami akan melakukan judicial review di mana undang-undang yang sudah disahkan di dalam konsep Omnibus Law itu," paparnya. 
KSPSI juga memberi tempo waktu kepada DPRD Kalsel dalam penyerahannya. Ini dikarenakan pada Maret 2020 draft Omnibus Law Cipta Kerja akan digodok lebih lanjut. 
"Kami beri tempo 14 hari. Karena pembahasan ini masuknya pada bulan Maret untuk digodok di DPR RI," tutupnya.[fuad]
Lebih baru Lebih lama