Dua Bangunan Ini Diduga Dibangun di Atas Tanah Aset Desa

Dua Bangunan Ini Diduga Dibangun di Atas Tanah Aset Desa

PULANG PISAU, MK - Bangunan usaha berupa sarang burung walet dan penggilingan padi yang berdiri di Pangkoh II Blok B, tepatnya di samping Kantor Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menuai polemik di kalangan warga desa. 
Pasalnya, warga Desa Mulyasari menduga kedua bangunan tersebut milik Kepala Desa (Kades) berinisial K, yang telah dibangunnya di atas tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes).
"Kades ini masih menjabat mas. Memang kami belum tahu persis status tanah yang dibangun itu apakah di atas tanah aset desa atau tanah pribadi, yang jelas berdekatan dengan kantor desa mas," terang Indah, salah seorang warga, Minggu (9/2/2020).
Menurut Indah, semisal tanah tersebut merupakan aset desa, apakah sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Apakah ada di dalam Perdes semacam kesepakatan atau perjanjian, apakah pihak desa atau pihak kecamatan setempat mengetahui.
"Karena kuat dugaan kami, bangunan yang kini sudah berdiri itu berada di atas tanah yang masih milik desa atau aset desa. Kecuali itu milik pribadinya, dan kami belum berani nanya ke kades secara langsung," kata Indah.
Ia juga berharap agar dugaan warga ini dapat ditindaklanjuti oleh dinas ataupun pihak terkait lainnya, seperti pihak kecamatan dan BPD.
"Tidak banyak harapan kami, agar dugaan ini bisa ditindaklanjuti pihak terkait biar jelas status tanah dan dua bangunan itu," harap Indah sembari mengakhiri perbincangan.
Sampai berita ini dimuat, belum ada keterangan dari Kades setempat. 
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan, Camat Pandih Batu, Sarjanadi belum bisa menyampaikan dugaan tersebut. Karena, menurutnya pihak kecamatan belum ada laporan terkait dugaan tersebut.
"Iya mas, kami belum dapat laporan itu, karena saya baru menjabat di Kecamatan ini. Nanti, kami akan ditindaklanjuti secepatnya," tutup Sarjanadi.[manan]
Lebih baru Lebih lama