BUNTOK - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, bertempat di Aula BAPPERIDA Kabupaten Barito Selatan, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD Barito Selatan, Akhmad Akmal Husein, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam sambutannya, Akhmad Akmal Husein menjelaskan bahwa kewenangan desa merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif.
“Sebagaimana kita ketahui, Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Akhmad Akmal menegaskan, pemahaman terhadap kewenangan desa menjadi dasar penting bagi pemerintah desa dalam mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan setiap desa dapat lebih memahami batasan serta ruang lingkup kewenangan yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah di atasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Barito Selatan telah diterbitkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Peraturan ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam menetapkan peraturan desa, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas.
Dengan demikian, pemerintah desa memiliki arah yang jelas dalam mengatur dan melaksanakan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Kegiatan sosialisasi ini, lanjutnya, juga merupakan amanat dari Pasal 7 Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019, yang mengatur tentang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan desa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap desa dapat segera menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan desa yang sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah masing-masing.
Peserta kegiatan terdiri dari para kepala desa, perangkat desa, dan pendamping desa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Selatan.
Mereka mendapatkan pemaparan materi dari narasumber terkait substansi peraturan desa, mekanisme penyusunan peraturan, serta praktik terbaik dalam pelaksanaan kewenangan lokal di tingkat desa.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap seluruh desa dapat lebih mandiri dalam mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan.
Selain itu, diharapkan pula terwujud sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.[andre]
