Belajar Perda Pertanian, Legislator Pulpis Kunker ke Rumah Banjar

Belajar Perda Pertanian, Legislator Pulpis Kunker ke Rumah Banjar

BANJARMASIN, MK – Rumah wakil rakyat Kalimantan Selatan kedatangan tamu dari legislator Pulang Pisau (Pulpis). Kedatangan mereka disambut hangat Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, M Syaripuddin, Jumat (28/2/2020). 
Kunjungan kerja (Kunker) ini dilakukan Ketua Komisi II DPRD Pulang Pisau, Yoppy Satriadi bersama Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela.
Kunjungan ini dimaksudkan untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang perizinan pertanian dan perkebunan.
“Banyak yang perlu kami pelajari di sini, terutama tentang Perdanya,” ungkap Yoppy.
Tandean menambahkan, ada informasi tentang investasi di Pulang Pisau, terutama untuk pertanian dan perkebunan.
"Informasi yang kita dapat bahwa di Pulpis selama ini ada kegiatan investasi, terutama pertanian dan perkebunan, yang mana daerah tidak mendapatkan hasil pajaknya,” tuturnya.
Sayang, Pulang Pisau justru tidak mendapatkan hasil pajak di sektor ini. Penyebabnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan para pengusaha bukan dari lokal, melainkan NPWP Pusat. Alasan ini didukung letak kantor perusahaan yang berada di Jakarta.
Menurut Tandean, di Kalimantan Selatan di dalam Perdanya mewajibkan perusahaan memiliki NPWP lokal.
"Dalam Perdanya, Kalsel bisa karena pengusaha diwajibkan memiliki NPWP Lokal. Kan seharusnya daerah penghasil harus mendapatkan hasil pajak. Ternyata kami tidak dapat, jadi kesannya kami hanya tempat mencarinya,” bebernya.
Memang, lanjutnya, untuk saat ini Pulang Pisau sendiri tidak memiliki perizinan lebih lanjut mengenai pertanian dan perkebunan. Ini karena belum memiliki Perda yang mengatur hal itu.
"Setelah mempelajari Perda ini DPRD Pulang Pisau ke depannya juga akan membuat Perda," pungkasnya.[fuad]

Lebih baru Lebih lama