Palsukan Dokumen Nikah dan Mengaku Bujang, ASN Pulpis Masuk Bui

Palsukan Dokumen Nikah dan Mengaku Bujang, ASN Pulpis Masuk Bui

PULANG PISAU - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pulang Pisau, berinisial HY, warga Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, harus menerima ganjaran setimpal atas perbuatannya yang berani memalsukan dokumen atau identitas pernikahan.
Pemalsuan dilakukannya saat hendak melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial WI (40), yang juga berprofesi sebagai ASN di salah satu instansi vertikal di Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM didampingi Wakpolres, Kompol Imam Riadi dan Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra, menyampaikan, pada 2 Mei 2019 lalu di Sidoarjo, Jawa Timur, pelaku telah melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan (WI), sehingga terbit kutipan Akta Nikah dengan nomor 0213/004/V/2019.
"Pelaku HY ini mengaku perjaka atau bujang, sehingga terbit rekomendasi nikah dari KUA Kahayan Hilir pada 16 April 2019 lalu, padahal pelaku sudah nikah dan masih terikat perkawinan," ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM dalam press conference di Mako Polres, Senin (27/1/2020).
Selanjutnya, kata Kapolres, untuk dapat menikahi korban berinisial WI tadi, pelaku memalsukan data dan tanda tangan pada surat keterangan untuk nikah (N1) dengan korban.
"Nah setelah korban mengetahui suaminya bukan perjaka atau bujang, ternyata sudah memiliki istri yang sah, maka korban merasa malu dan menggugat cerai dan melaporkan hal kasus tersebut ke Polres Pulang Pisau," terang Kapolres.
Untuk data atau dokumen pernikahan yang dipalsukan pelaku, di antaranya surat keterangan nikah (N1), surat keterangan asal usul (N2), surat persetujuan mempelai dan sejumlah data permohonan nikah lainnya yang juga turut dipalsukan pelaku.
"Atas kasus ini, pelaku akan diterapkan pasal 263 tentang penipuan dan pemalsuan, dengan ancaman hukuman 7 penjara," tutup Kapolres Pulang Pisau.[manan]


Lebih baru Lebih lama