PALANGKA RAYA, MK - Pemusnahan barang bukti narkotika kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kali ini, Rabu (23/10/2019), sebanyak 400 gram sabu-sabu dimusnahkan di Kantor BNNP Kalteng,
Sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan BNNP Kalteng pada 21 September 2019, di mana kedua kurir sabu berinisial MB dan HS diciduk di Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Trans Kalimantan Desa Taruna Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Kalteng.
Barang haram dibawa tersangka yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Kota Palangka Raya menggunakan 1 unit mobil Innova.
MB dan HS membawa sabu-sabu atas perintah seorang yang berinisial FH, salah satu narapidana Lapas Kelas II A Palangka Raya.
Kepala BNNP Kalteng, Marudut Hutabarat melaluai Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini untuk memenuhi persyaratan dalam perlakuan terhadap barang bukti narkotika yang telah berhasil disita oleh petugas.
Made menambahkan, momen ini juga dapat digunakan sebagai kesempatan berkoordinasi dan bersinergi antara penegak hukum yang ada di Kalteng agar selalu berkomitmen kuat dalam upaya penegakan hukum.
"Peredaran gelap narkotika masih marak terjadi, meskipun sanksi telah diatur jelas dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009," terangnya.
Turut hadir dalam pemusnahan sabu ini Kasi Narkoba Kejati Kalteng Wagiman SH, Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Kepala Dinas Kesehatan, Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kepala BPOM, Kepala BNNK Kota Palangka Raya, Polres Kota Palangka Raya, Kejari Kota Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Palangkara Raya.[deni]