Musnahkan Barbuk, Kejari Kotabaru Ingatkan Generasi Muda akan Bahaya Narkotika

Musnahkan Barbuk, Kejari Kotabaru Ingatkan Generasi Muda akan Bahaya Narkotika

KOTABARU, MK - Bakti sosial donor darah plus pemusnahan barang bukti (barbuk) kejahatan termasuk narkotika, mewarnai momen Hari Bhakto Adhyaksa ke-59 di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Jumat (19/7/2019).
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kotabaru, Pinto SH mengungkapkan, barbuk yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Barbuk berupa sabu 22,42 gram, obat daftar G atau zenith yang tidak memiliki izin edar sebanyak 29.919 butir, 3 butir obat jenis double L3, 7 butir obat jenis yerindo/keteken, dan 33 butir obat jenis somadril 33.
Selain itu, lanjutnya, juga dimusnahkan barbukbperkara perlindungan konsumen berupa kosmetik, senjata tajam, baju, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak dilengkapi dengan label berbahasa Indonesia.
"Pemusnahan barang bukti ini, kami gunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor," tuturnya.
Dengan demikian, tidak ada kesan negatif Kejaksaan atau terkesan lalai. Apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu. Ini diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat, mengenai keseriusan Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejari Kotabaru.
Menurutnya, pemusnahan barbuk juga dijadikan sebagai rangkaian tugas yang diupayakan menjadi edukasi bagi masyarakat Kotabaru untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, khususnya perkara narkotika.
"Saya beserta kawan-kawan Kejaksaan Negeri Kotabaru sebelumnya telah melakukan pemusnahan barang bukti di sekolah-sekolah. Inibsebagai bentuk tindakan preventif yang dirangkai dengan acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS)," paparnya.
Pinto berharap generasi muda penerus bangsa dapat mengetahui dan taat hukum, serta mengetahui bahaya penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama