BATULICIN, MK – Razia gelandangan dan pengemis (gepeng), serta pengamen digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Bumbu. Dari razia ini, Jumat (1/6/2018), sebanyak enam orang diamankan lantaran dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kadis Satpol PP dan Damkar Tanbu, Ir H Riduan melalui Kabid Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tanbu, Muhammad Jailani mengungkapkan, dalam razia Jumat (1/6/2018) ini, pihaknya mengamankan empat gepeng serta dua pengemis.
“Ada empat gepeng dan dua pengemis diamankan oleh petugas Satpol PP Tanbu pada saat razia penegakan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum,” tuturnya.
Menurut Jailani, para gepeng dan pengamen ini terjaring razia pada saat melakukan aksinya di Pasar Karang Indah Kecamatan Angsana. Selanjutnya, anggota Satpol PP mengangkut gepeng dan pengemis tersebut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan penyidikan.
“Mereka yang terjaring razia kemudian diproses sesuai Perda. Selain itu pihak kami juga mencari koordinatornya, karena diduga ada yang mengkoordinir,” ujar Jaelani.
“Enam gepeng dan pengemis yang diamankan merupakan penduduk dari luar daerah Tanah Bumbu,” tutupnya.[joni]