Sukses Terapkan Perda Rokok, Bupati Mardani Dianugerahi Kememkes Penghargaan Pastika Parahita

Sukses Terapkan Perda Rokok, Bupati Mardani Dianugerahi Kememkes Penghargaan Pastika Parahita


BATULICIN, MK - Apresiasi atas keberhasilan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan lainnya berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diberikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Penghargaan Pastika Parahita untuk Bupati Tanah Bumbu itu diserahkan kepada Dinas Kesehatan Tanah Bumbu di moment Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2018 di Ruang Aula Siwabessy, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Kegiatan ini semdiri dihajat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI.

Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, HM Damrah mengatakan, penghargaan Pastika Parahita inibterkait dengan komitmen pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui Peraturan Daerah.

"Ada 50 Kabupaten/Kota dan 12 Provinsi yang menerima penghargaan Pastika Parahita. Salah satu Pimpinan Daerah yang menerima penghargaan tersebut adalah Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming," ungkapnya.

Perda Kabupaten Tanah Bumbu yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok tersebut, Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam Perda tersebut, para perokok untuk tidak merokok di kawasan yang telah ditentukan sebagaimana disebutkan pada pasal 5 bahwa kawasan tanpa rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja.[joni]


Lebih baru Lebih lama