Langgar Perda, Warung Remang-remang Dibongkar Satpol PP Tanbu

Langgar Perda, Warung Remang-remang Dibongkar Satpol PP Tanbu


BATULICIN, MK - Terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi, warung remang-remang di Desa Karta Buana Kecamatan Sungai Loban, kembali dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (18/4/2018).

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Tanbu, M Jaelani SH mengungkapkan, kegiatan pembongkaran bangunan semi permanen dengan tiga kamar ini merupakan hasil koordinasi dan kerjasama Satpol PP dengan Unsur Muspika Kecamatan Sungai Loban.

“Dalam Operasi ini kita juga berkoordinasi dan mendapat dukungan dari aparat Polsek, Koramil dan Camat Sungai Loban,” ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran dan peringatan serta imbauan kepada pemiliknya. Namun semua teguran dan peringatan tersebut tidak diindahkan dan dipatuhi.

“Operasi yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan, sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali teguran dan imbauan, tetapi pemiliknya tidak mematuhinya,” terang Jaelani.

Tampak pembongkaran warung milik Arb alias Ecn berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan maupun perlawanan dari pemilik warung. Sehingga dalam hitungan menit aparat terkait sudah bisa membuat bangunan semi permanen tersebut rata dengan tanah.

Jaelani menyebutkan, tidak menutup kemungkinan operasi serupa akan terus dilakukan, apabila masih terdapat tempat-tempat atau warung yang melanggar Perda.

“Kemungkinan operasi serupa akan terus dilakukan, mengingat masih adanya laporan dari masyarakat mengenai praktik-praktik yang mencurigakan di sejumlah tempat di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.

Sebelumnya pada Maret lalu, petugas Satpol PP juga sudah membongkar tempat tinggal dan warung di Jalan Transmigrasi Km 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.

Dari operasi itu, diketahui warung tersebut telah tebukti secara jelas melakukan praktik yang melanggar Perda Nomor 21, lantaran ditemukan sejumlah bungkus kondom dan obat kuat.[joni/mia] 



Lebih baru Lebih lama