FGD – Pembahasan peninjauan kembali RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas di Aula Dinas PUPR Kapuas, Kamis (8/10/2026).| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas meninjau kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas untuk menyesuaikan arah penataan ruang dengan perkembangan wilayah, kebutuhan infrastruktur, dan kebijakan pembangunan.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Ke-II Penyusunan Peninjauan Kembali RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas Tahun 2026 di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kapuas, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan dihadiri Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP), Septedy, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutan tertulis Sekretaris Daerah Kapuas yang dibacakannya, Septedy mengatakan, Kuala Kapuas memiliki peran sebagai pusat ekonomi, perdagangan, jasa, sekaligus pusat pertumbuhan daerah. Perkembangan kawasan tersebut perlu diikuti dengan evaluasi dokumen tata ruang agar tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan terkini.
“Peninjauan kembali RDTR ini menjadi langkah yang sangat penting untuk memastikan arah kebijakan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan masih sesuai dengan perkembangan daerah, kebutuhan investasi, peningkatan infrastruktur, serta berbagai kebijakan strategis nasional, provinsi maupun kabupaten,” ujar Septedy.
Menurutnya, peninjauan RDTR diperlukan untuk melihat kembali kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah juga menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan dokumen perencanaan.
Hasil peninjauan diharapkan dapat menjadi acuan penataan kawasan perkotaan Kuala Kapuas, sehingga arah pembangunan tetap sejalan dengan kebutuhan daerah dan kebijakan pemerintah pada berbagai tingkatan.[zulkifli]
Tags
kapuas
