SEKDA Kapuas Usis I. Sangkai pimpin Rakoor Penyampaian Data Dukung Pro-SN Semester I 2026.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Batas pengiriman data dukung Prioritas Strategis Nasional (Pro-SN) Kabupaten Kapuas dimajukan menjadi 9 September 2026. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dimiinta mempercepat penyelesaian data yang akan disampaikan ke pemerintah pusat.
Perubahan tenggat tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Penyampaian Data Dukung Pro-SN Semester I 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (1/9/2026).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas Muhammad Ahmad Saribi mengatakan, sebelumnya data dukung dijadwalkan disampaikan pada pertengahan September. Kini batas waktunya maju menjadi 9 September.
“Batas waktunya dipercepat menjadi 9 September. Jadi kami minta OPD bergerak cepat menyiapkan data dukung yang presisi,” ungkap Saribi.
Menurut dia, data yang dikirim ke pusat harus menggambarkan capaian program secara lengkap dan dapat diverifikasi. Dokumen pendukung juga harus jelas.
Data tersebut tidak cukup hanya berupa tabel angka atau berkas Excel. Setiap capaian perlu dilengkapi narasi kegiatan, bukti dokumentasi (evidence), serta validasi melalui tanda tangan Kepala OPD masing-masing.
Sejumlah program daerah berkaitan dengan Pro-SN, di antaranya pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan pelayanan kesehatan. Bapperida juga sedang merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Inovasi Pendukung Pro-SN untuk mengintegrasikan program-program unggulan OPD.
Sementara, Sekda Kapuas Usis I Sangkai meminta para kepala OPD turun langsung mengawal proses penginputan. Ia mengingatkan agar penyusunan data tidak sepenuhnya diserahkan kepada staf.
“Data yang kita sampaikan harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan pusat. Saya minta para Kepala OPD untuk aktif mengawal langsung proses penginputan ini dan tidak menyerahkan tugas sepenuhnya kepada staf tanpa pengawasan, agar data yang disajikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Usis.
Validitas data menjadi perhatian karena laporan tersebut akan digunakan dalam evaluasi capaian pembangunan Kabupaten Kapuas oleh pemerintah pusat, termasuk oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP) Septedy, Kepala Bapperida Muhammad Ahmad Saribi serta jajaran kepala OPD teknis terkait.
Dengan batas pengiriman yang semakin dekat, OPD kini diminta memastikan data, narasi, dokumentasi dan pengesahan masing-masing sudah lengkap sebelum disampaikan ke tingkat pusat.[zulkifli]
Tags
kapuas
