Komisi I DPRD Kapuas Perjuangkan Kepastian Kontrak PPPK Paruh Waktu

Komisi I DPRD Kapuas Perjuangkan Kepastian Kontrak PPPK Paruh Waktu

KOMISI I DPRD Kapuas Konsultasikan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas berkonsultasi terkait perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Konsultasi dilakukan ke sejumlah instansi kepegawaian di Kalimantan Tengah pada 10–13 Agustus 2026.

Rombongan Komisi I mendatangi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, serta BKPSDM Kabupaten Katingan.

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Sera Sintanola, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Jadwal III Kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

“Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Jadwal III Kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Komisi I telah melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu,” kata Lola sapaan familiarnya.

Menurutnya, masa kontrak PPPK paruh waktu pada umumnya berlaku selama satu tahun. Perpanjangan tidak berlangsung otomatis.

Keputusan perpanjangan mempertimbangkan evaluasi kinerja tahunan, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Komisi I juga aktif melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kunjungan kerja ke Kementerian PANRB di Jakarta. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas nasib tenaga non-ASN.

“Tentunya untuk memperjuangkan kejelasan status, perpanjangan kontrak, serta regulasi bagi tenaga non-ASN yang belum masuk database BKN atau belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu,” terangnya.

Srikandi DPRD Kapuas dari Partai NasDem itu berharap hasil konsultasi dapat memberikan kepastian status hukum bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kapuas.

Ia juga ingin persoalan kontrak tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja secara massal.

“Harapannya, jangan sampai ada PHK massal untuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama